25 Kendaraan Bermotor Ditilang dalam Operasi Simpatik

Kepolisian Resor Painan Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menilang sebanyak 25 kendaraan bermotor dalam Operasi Simpatik di jalan Pesisir Selatan,sejak 4 april 2015.
 
Kepala Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres pesisir selatan Ajun komisaris Polisi (AKP) Yogi Febriansyah di painan, selasa, mengatakan selain menilang, petugas kepolisian juga menegur 50 pengendara kendaraan bermotor dan membagi bagikan brosur dan stiker patuh serta taat di jalan raya pada Operasi tersebut. 

Metode pelaksanaan operasi simpatik di lakukan dengan mengedepankan tindakan prefentif dan represif. Namun tindakannya yang banyak di lakukan dalam operasi tersebut adalah prefentif atau teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
 
Sebanya 75 kendaraan bermotor tersebutberasal dari berbagai jenis, rata-rat kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda dua. Operasi di laksanakan di beberapa titik di sepanjang jalan nasional di kabupaten itu.

Ia berharap upaya-upaya dalam operasi simpatik dapat menjadi motivasi bagi pengendara untuk menimbulkan kepedulian bagi pengguna jalan supaya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.

Menurutnya, keslamatan berlalu lintas harus di mulai dari diri masing-masing orangnya, karena mayoritas kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama ini akibat pengguna jalan raya tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
 “Maka itu, kita terus mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi segala peraturan berlalu lintas agar dapat menekan jumlah angka ecelakaan di daera itu dan resikonya,” katanya.

Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toto Fajar Prastyo, mengatakan, operasi simpatik 2015 akan berlangsung selama 21 hari hingga 25 April 2015.
Operasi Simpatik 2015 tidak saja berlansung oleh Sat Lantas Polres, tetapi juga di perintahkan bagi semua kepolisian yang bertugas di sektor (Polsek) jajarannya.
Sasaran Operasi Simpatik 2015 merupakan pengemudi dan penumpang kendraan yang tidak mematuhi peraturan berlalau lintas, baik kandaraan roda dua (Sepeda Motor), maupun mobil. Tidak saja bagi kendaraan pribadi, tapi juga berlaku bagi mobil angkutan umum.

Selain menertipkan kendaraan bermotor, pihaknya juga melakukan penertiban internal dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutukan seperti dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). 

Sumber : antarasumbar
Comments
0 Comments

0 komentar: