Kepolisian Resor Painan Pesisir
Selatan, Sumatera Barat, menilang sebanyak 25 kendaraan bermotor dalam Operasi
Simpatik di jalan Pesisir Selatan,sejak 4 april 2015.
Kepala Satuan Lalu Lintas
(satlantas) Polres pesisir selatan Ajun komisaris Polisi (AKP) Yogi Febriansyah
di painan, selasa, mengatakan selain menilang, petugas kepolisian juga menegur
50 pengendara kendaraan bermotor dan membagi bagikan brosur dan stiker patuh
serta taat di jalan raya pada Operasi tersebut.
Metode pelaksanaan operasi simpatik di lakukan dengan
mengedepankan tindakan prefentif dan represif. Namun tindakannya yang banyak di
lakukan dalam operasi tersebut adalah prefentif atau teguran kepada pengendara
yang melanggar aturan lalu lintas.
Sebanya 75 kendaraan bermotor tersebutberasal dari berbagai
jenis, rata-rat kendaraan bermotor jenis sepeda motor roda dua. Operasi di
laksanakan di beberapa titik di sepanjang jalan nasional di kabupaten itu.
Ia berharap upaya-upaya dalam operasi simpatik dapat menjadi
motivasi bagi pengendara untuk menimbulkan kepedulian bagi pengguna jalan
supaya mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Menurutnya, keslamatan berlalu lintas harus di mulai dari
diri masing-masing orangnya, karena mayoritas kecelakaan lalu lintas yang
terjadi selama ini akibat pengguna jalan raya tidak mematuhi peraturan berlalu
lintas.
“Maka itu, kita terus mengimbau pengguna jalan untuk selalu
mematuhi segala peraturan berlalu lintas agar dapat menekan jumlah angka
ecelakaan di daera itu dan resikonya,” katanya.
Kepala Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Toto Fajar Prastyo, mengatakan, operasi simpatik 2015 akan berlangsung
selama 21 hari hingga 25 April 2015.
Operasi Simpatik 2015 tidak saja berlansung oleh Sat Lantas
Polres, tetapi juga di perintahkan bagi semua kepolisian yang bertugas di
sektor (Polsek) jajarannya.
Sasaran Operasi Simpatik 2015 merupakan pengemudi dan
penumpang kendraan yang tidak mematuhi peraturan berlalau lintas, baik
kandaraan roda dua (Sepeda Motor), maupun mobil. Tidak saja bagi kendaraan
pribadi, tapi juga berlaku bagi mobil angkutan umum.
Selain menertipkan kendaraan bermotor, pihaknya juga melakukan
penertiban internal dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang membutukan
seperti dalam mengurus surat izin mengemudi (SIM) dan pengurusan Surat Tanda
Kendaraan Bermotor (STNK).
Sumber : antarasumbar