35 Warga Binaan Rutan Painan Terima Remisi

Sebanyak 35 waga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Painan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Kemerdekaan Rebuplik Indonesia. Kepala Rutan Kelas II B Painan Edi Kasman di Painan, minggu mengatakan sebanyak dua orang di antaranya menerima remisi bebas dan 33 orang menerima remisi umum. Kedua orang itu yakni Juliadi dengan remisi bebas dua bulan dan Figo Permana bin Jamur dengan remisi bebas tiga bulan.

Menurut Edi, mereka (warga binaan) yang mendapat pengurangan masa tahanan itu (remisi) karena dinilai berkelakuan baik selama ditahanan atau rutan. Hal ini berdasarka surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mausia (Kemenkumham) RI No. : W3//0T.03.01K-Tahun 2014 tanggal 08 juni 2014. Warga binaan yang mendapat remisi tersebut terdiri atas kasus kriminal dan tersangkut dalam kasus narkotika yang menjalani hukuman di atas enam bulan. Sedangkan remisi diberikan secara bervariasi, mulai dari hukuman tiga tahun, dua Pesisir Selatan Nasrul Abit.

Nasrul Abit mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong warga binaan atau narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani hukuman. Sehingga para warga binaan berupaya untuk terus menjaga kelakuannya selama menjadi warga binaan di rutan.

"Bagi yang belum mendapatkan remisi supaya bersabar dan terus mengubah sikap dan berupaya menjadi warga binaan yang lebih baik agar pada kesempatan berikutnya dapat memperoleh hak yang sama yakni remisi seperti yang sudah mendapatkanya," katanya.

Sumber : AntaraSumbar
Comments
0 Comments

0 komentar: