Dua Aliran Sesat Berkembang di Pesisir Selatan

Ajaran Gafatar dan Jamiatul Islamiyah berkembang di Pesisir Selatan. Penyebaran kedua ajaran yang diduga sesat itu dilakukan dari rumah ke rumah.  Bakor Pakem diminta turun tangan. Dua aliran diduga sesat mere­sahkan masyarakat Pesisir Selatan yaitu aliran Ge­rakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Jamiatul Islamiyah (JI) yang dibawa Abdul Karim Jamak. Aja­ran tersebut terus berkem­bang dengan sistem dari rumah ke rumah.

Pjs Ketua Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan Zam­zai­nir membenarkan ber­kem­bangnya kedua aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam terse­but di Pesisir Selatan. Penganut aliran Gafatar ini terdapat di Nagari Ambacang, Sawah Laweh Pasar Baru Keca­matan Bayang. Aliran ini diperkirakan sudah memi­liki anggota puluhan orang, namun sulit untuk pem­buktiannya karena cara mereka beribadah di malam hari di rumah anggotanya.

Ajaran tersebut  dibawa oleh salah seorang warga dari Padang dan belum ada tempat pertemuan khusus, tapi terus berkembang. Sasarannya para pengusaha mubiler. Penyebaran ajaran ini dilakukan melalui kegiatan sosial di tempat umum seperti hotel, pengi­na­pan  dan rumah anggota dengan cara bergiliran. Ajaran tersebut meru­pakan perpaduan dari beberapa kitab suci berbagai agama seperti Injil,Taurat dan Alquran.

Aliran ini antara lain menga­jarkan tidak perlu mengerjakan salat dan puasa, boleh berganti pasangan hidup dengan sesama anggota. Para penganut ajaran ini diduga mendapat suntikan dana dari pihak luar sekitar Rp 400 ribu per orang. Selain itu, juga mendapatkan bantuan berupa jatah daging setiap bulannya untuk dikonsumsi oleh keluarga dari anggota tersebut.

Pada bulan September 2013 lalu telah dilakukan upaya pemberhentian penyebaran ajaran tersebut dengan salah seorang anggota penganut Gafatar di Kampung Sawah Laweh, Iwen 35. Ia membuat surat pernyataan tidak akan menyebarkan ajaran yang diduga sesat di rumah kaum istrinya, namun sampai saat ini ajaran tesebut terus berkembang bahkan disinyalir anggota keluar­ga (anak) penganut ajaran ikut menyebarkan ke sesama teman­nya seusia sekolah. Ajaran yang diduga sesat tersebut menurut keyakinan  bisa menyelamatkan orang tua yang masuk neraka dipindahkan ke dalam surga. Hal itu disampaikan kepada pihak lain untuk menarik simpati masyarakat agar mengi­kuti ajaran yang dianutnya.

Selain Gafatar juga aliran yang diduga sesat yaitu, aliran Karim Jamak (Jamiatul Islami­yah). Ajaran ini berkembang di Kampung Sungai Sangkir Nagari Barung Barung Belantai keca­matan Koto XI Tarusan Pessel , Alang Ramah di Tapan Pessel, Jangkia Ayam Kecamatan Renah IV Ulu Tapan. Aliran ini berte­ngan dengan ajaran Islam. Pada awalnya ajaran ini masuk ke Pessel berkembang di kam­pung Pansur Nagari Jinang Kecamatan Koto XI Tarusan.

Ajaran Karim Jamak meru­pakan aliran yang mengatakan Islam yang sebenarnya berasal dari Sheh Karim Jamak dari Sungai Penuh Provinsi Jambi. Aliran ini mengajarkan salat tidak sah kalau di kakbah, namun salat dinyatakan sah bila melalui perantara Karim Jamak. Ajaran ini tidak membenarkan Alquran. Menurut ajaran ini,  Alquran yang sebenarnya Dilul Mahpuz berarti tidak lagi memuliakan Alquran. Ironisnya, aliran ini menga­jarkan apapun yang akan diberi­kan kepada orang lain adalah sesuatu yang terbaik yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan cara beribadah dilaksanakan pada malam hari di rumah anggota. Keberadaan aliran ini terus berkembang diperkiran di Pessel mencapai ratusan orang.

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pessel pernah melakukan penutupan sarana ibadah yang mereka bangun di Kampung Jinang Tarusan tahun lalu. Setelah pembangunan terhenti kini pembangunan sarana ibadah tersebut dilanjutkan lagi.

Kabag Kesbang Pol Pemda Pessel Dailipal membenarkan adanya ajaran tersebut di Pessel, namun untuk mengantisipasinya tentu adanya fatwa MUI Kabu­paten Pesisir Selatan, sedang untuk penertibannya akan dilaksanakan oleh Bakor Pakem Pessel yang beranggotakan Muspida Plus Pemda Pessel, MUI, TNI, Polisi, Kemenag dan lainnya.

Rapat Bakor Pakem Kabu­paten Pesisir Selatan yang dipandu langsung oleh Ketua Bakor Pakem Pessel (Kajari Painan) Laswan,SH mengha­rapkan agar pengawasan terus dilakukan terhadap aliran yang diduga sesat dan menyesatkan masyarakat. Untuk tidak berkem­bang juga diharapkan dukungan masyarakat memberian informasi kepada pihak yang berwenang.

Pada bulan September 2006, Masjid Baitul Izza milik jemaah Jamiatul Islamiyah (JI) di Padang batal diresmikan, setelah didemo ratusan warga Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Ajaran JI ini masuk ke wilayah Sumbar sejak tahun 1970-an. MUI Sumbar mencatat, ajaran ini masuk dan disebarkan oleh Abdul Karim Djamak, pemimpin JI yang berasal dari Kerinci, Provinsi Jambi. Penga­jian JI sempat beberapa kali ganti nama.

Tahun 1981, Kejaksaan Tinggi Sumbar mengeluarkan keputusan yang menyatakan ajaran JI sesat dan menyesatkan. MUI Sumbar menjelaskan, dalam ajaran JI bahwa manusia itu terdiri dari badan dan roh. Badan tersebut dapat mati dan bersifat kafir. Selain itu, jasad Nabi Muhammad SAW setelah wafat dimakamkan di Madinah. Kemudian, roh Muhammad dianggap sama dengan roh Allah dan tetap hidup di Mekkah. Setelah kurun ke-14, roh Rasul digantikan dengan Buya Kiai Haji Abdul Karim Jamak. Bagi jemaah JI, Abdul Karim Jamak pada hakekatnya Rasul Allah, Muhammad akhir zaman, dan Imam Mahdi.
Muchlis mengatakan, sampai kini pihaknya terus mengkaji ajaran JI meski tahun 1995 mengeluarkan fatwa yang menya­takan ajaran JI sesat. Sedangkan saat ini, belum ada ketentuan hukum baru yang mengubah status ajaran tersebut. MUI Sumbar sendiri merasa heran mengapa Wali Kota Padang Fauzi Bahar memberikan ijin pendirian masjid yang dijadikan pusat kegiatan JI di Ranah Minang itu.

Sumber : HarianHaluan
Comments
0 Comments

0 komentar: