Dua Aliran Sesat Berkembang di Pesisir Selatan
Ajaran Gafatar dan Jamiatul Islamiyah berkembang di Pesisir Selatan.
Penyebaran kedua ajaran yang diduga sesat itu dilakukan dari rumah ke
rumah. Bakor Pakem diminta turun tangan. Dua aliran diduga sesat meresahkan
masyarakat Pesisir Selatan yaitu aliran Gerakan Fajar Nusantara
(Gafatar) dan Jamiatul Islamiyah (JI) yang dibawa Abdul Karim Jamak.
Ajaran tersebut terus berkembang dengan sistem dari rumah ke rumah.
Pjs Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan
Zamzainir membenarkan berkembangnya kedua aliran yang bertentangan
dengan ajaran Islam tersebut di Pesisir Selatan. Penganut aliran
Gafatar ini terdapat di Nagari Ambacang, Sawah Laweh Pasar Baru
Kecamatan Bayang. Aliran ini diperkirakan sudah memiliki anggota
puluhan orang, namun sulit untuk pembuktiannya karena cara mereka
beribadah di malam hari di rumah anggotanya.
Ajaran tersebut dibawa oleh salah seorang warga dari Padang dan
belum ada tempat pertemuan khusus, tapi terus berkembang. Sasarannya
para pengusaha mubiler. Penyebaran ajaran ini dilakukan melalui kegiatan
sosial di tempat umum seperti hotel, penginapan dan rumah anggota
dengan cara bergiliran. Ajaran tersebut merupakan perpaduan dari
beberapa kitab suci berbagai agama seperti Injil,Taurat dan Alquran.
Aliran ini antara lain mengajarkan tidak perlu mengerjakan salat dan
puasa, boleh berganti pasangan hidup dengan sesama anggota. Para
penganut ajaran ini diduga mendapat suntikan dana dari pihak luar
sekitar Rp 400 ribu per orang. Selain itu, juga mendapatkan bantuan
berupa jatah daging setiap bulannya untuk dikonsumsi oleh keluarga dari
anggota tersebut.
Pada bulan September 2013 lalu telah dilakukan upaya
pemberhentian penyebaran ajaran tersebut dengan salah seorang anggota
penganut Gafatar di Kampung Sawah Laweh, Iwen 35. Ia membuat surat
pernyataan tidak akan menyebarkan ajaran yang diduga sesat di rumah kaum
istrinya, namun sampai saat ini ajaran tesebut terus berkembang bahkan
disinyalir anggota keluarga (anak) penganut ajaran ikut menyebarkan ke
sesama temannya seusia sekolah. Ajaran yang diduga sesat tersebut menurut keyakinan bisa
menyelamatkan orang tua yang masuk neraka dipindahkan ke dalam surga.
Hal itu disampaikan kepada pihak lain untuk menarik simpati masyarakat
agar mengikuti ajaran yang dianutnya.
Selain Gafatar juga aliran yang diduga sesat yaitu, aliran Karim
Jamak (Jamiatul Islamiyah). Ajaran ini berkembang di Kampung Sungai
Sangkir Nagari Barung Barung Belantai kecamatan Koto XI Tarusan Pessel ,
Alang Ramah di Tapan Pessel, Jangkia Ayam Kecamatan Renah IV Ulu Tapan.
Aliran ini bertengan dengan ajaran Islam. Pada awalnya ajaran ini
masuk ke Pessel berkembang di kampung Pansur Nagari Jinang Kecamatan
Koto XI Tarusan.
Ajaran Karim Jamak merupakan aliran yang mengatakan Islam
yang sebenarnya berasal dari Sheh Karim Jamak dari Sungai Penuh Provinsi
Jambi. Aliran ini mengajarkan salat tidak sah kalau di kakbah, namun
salat dinyatakan sah bila melalui perantara Karim Jamak. Ajaran ini
tidak membenarkan Alquran. Menurut ajaran ini, Alquran yang sebenarnya
Dilul Mahpuz berarti tidak lagi memuliakan Alquran. Ironisnya, aliran ini mengajarkan apapun yang akan diberikan kepada
orang lain adalah sesuatu yang terbaik yang dimiliki oleh seseorang,
sedangkan cara beribadah dilaksanakan pada malam hari di rumah anggota. Keberadaan aliran ini terus berkembang diperkiran di Pessel mencapai ratusan orang.
Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem)
Kabupaten Pessel pernah melakukan penutupan sarana ibadah yang mereka
bangun di Kampung Jinang Tarusan tahun lalu. Setelah pembangunan
terhenti kini pembangunan sarana ibadah tersebut dilanjutkan lagi.
Kabag Kesbang Pol Pemda Pessel Dailipal membenarkan adanya ajaran
tersebut di Pessel, namun untuk mengantisipasinya tentu adanya fatwa MUI
Kabupaten Pesisir Selatan, sedang untuk penertibannya akan
dilaksanakan oleh Bakor Pakem Pessel yang beranggotakan Muspida Plus
Pemda Pessel, MUI, TNI, Polisi, Kemenag dan lainnya.
Rapat Bakor Pakem Kabupaten Pesisir Selatan yang dipandu langsung
oleh Ketua Bakor Pakem Pessel (Kajari Painan) Laswan,SH mengharapkan
agar pengawasan terus dilakukan terhadap aliran yang diduga sesat dan
menyesatkan masyarakat. Untuk tidak berkembang juga diharapkan dukungan
masyarakat memberian informasi kepada pihak yang berwenang.
Pada bulan September 2006, Masjid Baitul Izza milik jemaah Jamiatul
Islamiyah (JI) di Padang batal diresmikan, setelah didemo ratusan warga
Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
Ajaran JI ini masuk ke wilayah Sumbar sejak tahun 1970-an. MUI Sumbar
mencatat, ajaran ini masuk dan disebarkan oleh Abdul Karim Djamak,
pemimpin JI yang berasal dari Kerinci, Provinsi Jambi. Pengajian JI
sempat beberapa kali ganti nama.
Tahun 1981, Kejaksaan Tinggi Sumbar mengeluarkan keputusan yang
menyatakan ajaran JI sesat dan menyesatkan. MUI Sumbar menjelaskan,
dalam ajaran JI bahwa manusia itu terdiri dari badan dan roh. Badan
tersebut dapat mati dan bersifat kafir. Selain itu, jasad Nabi Muhammad
SAW setelah wafat dimakamkan di Madinah. Kemudian, roh Muhammad dianggap
sama dengan roh Allah dan tetap hidup di Mekkah. Setelah kurun ke-14,
roh Rasul digantikan dengan Buya Kiai Haji Abdul Karim Jamak. Bagi
jemaah JI, Abdul Karim Jamak pada hakekatnya Rasul Allah, Muhammad akhir
zaman, dan Imam Mahdi.
Muchlis mengatakan, sampai kini pihaknya terus mengkaji ajaran JI
meski tahun 1995 mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran JI sesat.
Sedangkan saat ini, belum ada ketentuan hukum baru yang mengubah status
ajaran tersebut. MUI Sumbar sendiri merasa heran mengapa Wali Kota
Padang Fauzi Bahar memberikan ijin pendirian masjid yang dijadikan pusat
kegiatan JI di Ranah Minang itu.
Sumber : HarianHaluan

